Memuat Makalah-Makalah Tingkat SMA/MA dari Semua Jurusan. Mulai Dari Jurusan IPA, Jurusan IPS Hingga Jurusan Bahasa. Semua Makalah atau Contoh Makalah Didalam Blog ini, Disesuaikan Dengan Mata Pelajaran Masing-Masing Jurusannya. Anda Dapat Mencari Sesuai Jurusan atau Mata Pelajaran Yang Anda Minati. Anda Juga Dapat Menyalin (Meng-kopi) Makalah Di Blog Ini Secara Gratis dan Setelah Itu Membagikannya Ke Media Sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Google+ dan Media Sosial Lainnya.

Makalah Terbaru

Post Top Ad

Kamis, 24 Mei 2018

Makalah PKN, Kehidupan Pers Di Indonesia Dari Masa Ke Masa

Makalah PKN SMA Kehidupan Pers di Indonesia dari masa ke masa
Inilah Logo Pers Indonesia. Sebuah perjuangan panjang sebelum kemudian kebebasan pers diterapkan







BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Perkembangan Pers di Indonesia dari masa ke masa sangat dimanis dan maju. Kondisi pers antara masa yang satu dengan masa yang lain sangat berbeda menyesuaikan perkembangan masanya atau zaman. Pers Indonesia pada masa Penjajahan Belanda
berbeda dengan pada pada masa penjajahan jepang. Begitu pula pada masa Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan, pada masa Orde Lama, pada masa Orde Baru hingga pada masa Era Reformasi 

Dalam makalah ini Penulis mencoba mengangkat tema tentang "KEHIDUPAN PERS DI INDONESIA DARI MASA KE MASA"


B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa Pengertian, fungsi, peranan, dan perkembangan  pers dalam pertumbuhan Indonesia?
2. Bagaimana Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia?


C. Tujuan Makalah

Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan dicapai dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Dapat mengetahui Pengertian, fungsi, peranan, dan perkembangan pers dalam pertumbuhan Indonesia?
2. Dapat mengetahui dan memahami Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia?




BAB II
PEMBAHASAN



A. Pengertian, fungsi, peranan, dan perkembangan  pers dalam pertumbuhan Indonesia

Pada hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh dan berkembang.

a)     Pengertian pers

Secara harfiah, pers berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse ( prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.

Secara umum, pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “ sejarah dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua pengertian secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media massa      ( radio, televise, film, surat kabar, majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah, tabloid, atau buletin.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

b)     Fungsi pers

Secara umum fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :
•         Pemberi informasi 
Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
•         Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
•         Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
•         kontrol social
Kontrol social sebagai sikap pers  dalam melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.

•         Pembentuk opini publik
Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
•         Pencipta wahana demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahan demokratisasi.
c)     Peranan pers  
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
•         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
•         Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
•         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
•         Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
•         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d)     Perkembangan Pers di Indonesia 

1. Pers Indonesia pada masa Penjajahan Belanda

Pada tahun 1907, golongan kaum ningrat (priyayi) memelopori terbitnya pers nasional, yakni mingguan medan prijaji. Pemimpin redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo. Sesuai dengan namanya mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.

2. Pers Indonesia pada masa penjajahan jepang

Pers masa ini mengalami kemunduran. Pers dipaksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara illegal), yaitu Berita Indonesia. Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar Kenkoku Gakunkin).

Penyebarluasan Berita Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan tentara serikat. 

3. Pers Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan

Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. 
Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindiah Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari coraknya masing-masing. 
Pada masa pergolakan di daerah-daerahada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati pada kaum pemberontak. Misalnya Koran Indonesia Raya dinilai dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar merasakan kebebasannya.

4. Pers Indonesia pada masa Orde Lama

Pada masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.

5. Pers Indonesia pada masa Orde Baru

Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru.

6. Pers Indonesia pada masa Era Reformasi 

Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.

B. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia

Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Dengan prinsip demikian akan lebih memperindah wajah pers Indonesia.
Bangsa Indonesia diumpamakan sebuah tubuh, maka pers berperan sebagai jaringan pesan urat syaraf kemasyarakatan , kebangsaan, atau kenegaraan yang mengalirkan pesan dari satu bagian ke bagian lainnya, sehinggah masing-masing bagian dapat berfungsi secara sinergi seperti yang dikehendaki.

a)      Kebebasan Pers 
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan  maupun lisan melalui media pers, seperti surat kabar harian majalah, dan bulletin. 
Sebagai perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers dinegara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
v  Pers liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalism.
v  Pers komunis, adalah corak kehidupan pers di negara-negara sosialis yang berhaluan komunis.
v  Pers otoriter, adalah model kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahannya bersifat otoriter dengan berlandaskan paham fasisme.
v  Pers pembangunan, istilah ini dimunculkan oleh para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alas an negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (development).

Menurut R.H. Siregar ( Wakil Ketua Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya perlu menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu sebagai berikut :

1) Pilar utama kode Etik
Kode Etik jurnalistik merupakan pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan moral, kaidah penuntun, dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
2) Pilar utama Norma Hukum
Kode Etik dan Norma Hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik juga dilarang oleh hokum, begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang berbeda.
3) Pilar utama profesionalisme
Profesionalisme yaitu keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.

b)      Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab

Kebebasan pers mempunyai arti penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan. 
Kebebasan pers yang dianut pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers pancasila. Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah satu prinsip utamasistem pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam menghindarkan dampak negarif dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya memuat ketentuan-ketentuan diantaranya, yaitu sebagai berikut :
o   Dalam pasal 2, dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. ini berarti kebebasan pers harus memerhatikan penghormatan hak dan kewajiban individu serta masyrakat dan menaati peraturan yang berlaku.
o   Pada pasal 5, dinyatakan tentang kewajiban pers, yaitu sebagai berikut :

1.      Dalam memberitakan peristiwa dan opini, harus menghormati norma-norma agama, nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung oleh masyarakat dan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
2.      Pers berkewajiban melayani hak jawab. Ini bila pemberitaan yang menyangkut pribadi seseorang atau lembaga kurang akurat atau bahkan tidak benar sama sekali, sehinggah merugikan pribadiatau lembaga tersebut. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang menyebabkan kerugian tadi.
3.      Pers berkewajiban melayani hak tolak, merupakan hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
o   Peran pers yang dinyatakan pada pasal 6 di dalam UU ini memuat beberapa ketentuan yang mengendalikan kebebasan pers, diantaranya sebagai berikut :
1.      Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
2.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
3.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
o   Ketentuan tentang periklanan yang dimuat pada pasal 13 di antaranya menentukan batasan-batasan sebagai berikut :
1.      Tidak boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, dan bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2.      Tidak boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
3.      Dilarang menayngkan/memperagakan wujud rokok atau penggunaan rokok.
o   Pada bagian penjelasan UUini menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut pers yang professional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. 
c)      Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik dimiliki oleh para insane jurnalistik dan insane pers. Kode etik jurnalistik menjadi landasan moral atau etika bagi insane per untuk menjamin kebebasan pers dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
Di dalam pernyataan Kode Etik Jurnalistik (yang ditetapkan PWI) memberikan petunjuk-petunjuk, antara lain tentang hal-hal sebagai berikut :

1.      Kepribadian dan integritas wartawan Indonesia 
-          Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila dan taat kepada UUD 1945.
-          Dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebijaksanaan mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tuisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
-          Tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul,sadis dan sensasi yang berlebihan.
-          Tidak menerima imbalan untuk menyiarkan berita atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan seseorang atau pihak tertentu.

2.      Cara pembeitaan yang dilakukan wartawan Indonesia
-          Menyajikan berita secara berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
-          Menghormati serta menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
-          Menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
-          Dalam pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu, penyebutan identitaspelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga di larang.
-          Dalam penulisan judulharus mencerminkan isi berita.

3.      Wartawan Indonesia dalam mencari /memperoleh sumber berita
-          Dengan cara sopan dan terhormat.
-          Secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab secara proporsional.
-          Meneliti kebenaran sumber berita.
-          Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
-          Menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama atau identitasnya.
-          Menghormati ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan .
Lima kendati yang benar-benar harus diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja yang kegiatannya berkaitan dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :

v  Aspek Moral Individu

Aspek moral individu adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran pers.

v  Kode Etik Profesi

Dalam menjalankan profesinya insane pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah tidak kebablasan. Kode etik memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh ososiasi profesi itu sendiri.

v  Prnsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis

Media massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media massa yang tidak memuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang demikian.

v  Norma dan Tata Nilai Masyarakat

Masyarakat mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya, insan pers atau yang membuat pernyataan pers harus memperhatikan hal ini. 

v  Undang-Undang Hukum Pers

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila batasan-batasan di atas di abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan lebih jauh lagi bisa masuk penjara.


BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas Penulis menyimpulkan :

Pada hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh dan berkembang.

Perkembangan Kehidupan Pers di Indonesia dari masa ke masa sangat dimanis dan maju. Kondisi pers antara masa yang satu dengan masa yang lain sangat berbeda menyesuaikan perkembangan masanya atau zaman. Pers Indonesia pada masa Penjajahan Belanda berbeda dengan pada pada masa penjajahan jepang. Begitu pula pada masa Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan, pada masa Orde Lama, pada masa Orde Baru hingga pada masa Era Reformasi 



B. SARAN

Semoga dengan adanya makalah ini, Penulis berharap kritik dan saran yang konstruktif.





DAFTAR PUSTAKA



Blog Phylo Post 












makalah tentang perkembangan pers di indonesia

makalah pkn tentang pers

perkembangan pers di indonesia secara singkat

perkembangan pers di indonesia saat ini

peranan pers indonesia pada masa orde lama dengan menggunakan demokrasi terpimpin cenderung sebagai

makalah perkembangan pers di indonesia pdf

peranan pers pada masa orde lama

contoh makalah pers

Post Top Ad