Ancaman terhadap kedaulatan NKRI harus dicegah |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri, bahwa dari segi geografis Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, posisi yang strategis dan potensial serta ke-majemuk-an Indonesia disebabkan oleh berbagai hal. Kondisi demikian juga menjadi berpotensi ancaman bagi keutuhan negara. Sudah hal yang lumrah kalau suatu bangsa atau negara dengan sumberdaya yang melimpah akan membuat terpesona bangsa atau negara lain.
Dalam makalah ini Penulis mencoba mengangkat tema tentang "ANCAMAN TERHADAP NEGARA INDONESIA"
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Ancaman?
2. Bagaimana Ancaman terhadap Negara Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal ika?
3. Bagaimana Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika?
4. Seberapa Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI?
C. Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan dicapai dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Dapat mengetahui pengertian dari Ancaman
2. Dapat mengetahui dan memahami Ancaman terhadap Negara Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal ika
3. Dapat mengetahui dan memahami Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika
4. Dapat mengetahui dan memahami seberapa Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ancaman terhadap Negara Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika
a. Pengertian Ancaman
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.
- Berdasarkan asal datangnya ancaman
1. Ancaman Dari Luar, Yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
2. Ancaman Dari Dalam, Yaitu Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
- Berdasarkan bentuk ancaman
1. Ancaman Fisik, Yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik.
Contohnya : Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
2. Ancaman Ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran.
Contohnya : Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari luar maupun dalam negeri.
b. Ancaman Terhadap Negara Indonesia dalam Integritas Nasional
Ancaman terhadap negara mempunyai keterkaitan dengan terwujudnya integrasi nasional. Namun kita sebelumnya akan membahas tentang pengertian Integrasi Nasional agar lebih mengerti makna dan maksud Integrasi Nasional. Integrasi berasal dari bahasa Inggris intregate yang artinya menyatupadukan, menggabungkan dan mempersatukan. Sedangkan nasional berasal dari bahasa Inggris juga, nation yang artinya bangsa.
Pada intinya bahwa pada dasarnya ancaman merupakan segala sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat. Sedangkan integrasi nasional proses penyatuan dan penyesuaian antara kebudayaan yang berbeda-beda sehingga tercipta suatu keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita hubungkan maka jika terjadi ancaman maka proses integrasi nasional atau proses penyatuan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, maka dari itu kita sebagai warga negara yang baik harus sebisa mungkin mencegah terjadinya ancaman terhadap negara tersebut sehingga kita dapat melaksanakan integrasi nasional dengan sempurna.
Dari segi geografis Indonesia merupakan bangsa yang mejemuk, posisi yang strategis dan potensial serta kemajemukan Indonesia disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya sebagai berikut.
- Terletak diantara dua benua yaitu benua asia dan benua Australia dan dua samudra yaitu samudra Pasifik dan Samudra Hindia
- Kaya akan sumber daya hayati baik hewan maupun tumbuhan.
- Memiliki banyak wilayah dengan potensi lahan yang subur.
- Dilewati garis khatulistiwa dan memiliki iklim tropis dengan dua musim yaitu musim kemarau dan hujan
- Memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 didunia dengan beragam suku, ras, bahasa, dan agama sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
- Terletak diantara dua dangkalan besar yaitu dangkalan sunda dan dangkalan sahul
- Terletak diantara tiga lempeng yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik
c. Bentuk ancaman terhadap Negara Indonesia
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan Negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila.
1. Ancaman Menurut UU No. 34 tahun 2004
Bagian penjelasan UU no 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia (TNI) menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara yaitu sebagai berikut.
a. Agresi berupa penggunan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain.
c. Pemberontakan bersenjata
d. Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
e. Spionase Yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
f. Aksi Teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam/luar negeri
g. Ancaman keamanan dilaut atau udara yuridiksi nasional Indonesia
h. Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat dapat membahayakan keselamatan bangsa.
2. Ancaman Disitegrasi
Ancaman terhadap keutuhan NKRI tidak selamanya dalam bentuk fisik atau bersifat militer. Ancaman nonfisik atau tidak bersifat militer juga menjadi suatu ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam integrasi bangsa. Berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman yang dapat menimbulkan disentegrasi dan mengganggu keutuhan NKRI dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
a. Ideologi
b. Demografi
c. Penyalahgunaan Teknologi
d. Faktor Alam
e. Masalah social dan budaya
f. Politik
3. Ancaman Globalisasi
Globalisasi merupakan proses dunia menjadi satu jaringan tanpa batas antarbangsa karena kemajuan teknologi dan komunikasi. Batas antarbangsa menjadi samar, masyarakat dapat mengakses informasi, mendapatkan barang serta berpergian dengan mudah, namun dibalik semua keuntungan globalisasi tersimpan bahaya yang mengancam. Berikut merupakan ancaman globalisasi dalam berbagai bidang
a. Ekonomi
b. Sosial budaya
4. Ancaman Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa
Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius. Permasalahan ini sering dikaitkan dengan kemajuan dibidang komunikasi termasuk didalamnya penyebaran informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik. Hal tersebut berdampak terhadap ideologi, agama, budaya dan nilai nilai yang dianut masyarakat Indonesia
Pengaruh derasnya budaya global yang negative menyebabkan kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa semakin memudar. Hal ini tercermin dari perilaku masyarakat Indonesia yang lebih menghargai budaya asing dibandingkan budaya bangsa baik dalam cara berpakaian, bertutur kata, pergaulan bebas dan pola hidup konsumtif serta kurangnya penghargaan terhadap produk dalam negeri
B. Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yang artinya walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua. Makna dari semboyan ini menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
1. Aktualisasi pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika
aktualisasi nilai-nilai bhineka tunngal ika terimplomentasi dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, social dan budaya.
a. Aktualisasi Bidang Politik
berikut adalah contoh aktualisasi bidang politik :
1. pada saat pemilu, setiap warga memiliki hak suara sekalipun warga yang cacat, seharusnya warga yg seperti itu harus di fasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya tersebut
2. walaupun berbeda politik, setiap anggota DPR harus mendahulukan kepentingan bangsa setiap memutuskan kebijakan dan membuat peraturan perundang-undan
b. Aktualisasi Bidang Hukum Dan Pemerintahan
berikut ini contoh aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan :
- seorang presiden atau kepala daerah harus dapat mengakomodasikan kepentingan rakyatnya tanpa membedakan suku, agama, dan status sosial.
- Para penegak hukum, seperti : polisi, pengacara, jaksa, dan hakim, harus bersikap objektif dan tidak melakukan diskriminasi kepada semua para pelanggar hukum.
- Masyarakat harus menaati setiap hukum yang berlaku di indonesia. Tidak adda perbedaan.
c. Aktualisasi Bidang Sosial Budaya
penerapan aktualisasi nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan sosial budaya akan mencipatakan sikap yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk keragaman masyarakat.
Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang sosial budaya :
1. satu suku dengan suku yang lainnya harus saling menghormati.
2. setiap orang di negeri ini bangga dan turut serta dalam mengembangkan kebudayaan nasional.
d. aktualisasi bidang pertahanan keamanan
penerapan pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan pertahanan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air. Hal ini penting dalam membentuk sikap bela negara.
Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang pertahan dan keamanan :
1. setiap WNI harus memiliki sifat bela negara.
2. setiap unsur TNI/POLRI menjadi pengayon seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
3. setiap individu dan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
3. Perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional
dalam perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional dapat di laksanakan melalui dua pendekatan, yaitu :
1. pendekatan struktual yaitu upaya penanaman nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam rangka memperkuat integrasi nasional yang dapat di lakukan oleh pemerintah atau negara.
2. pendekatan kultural yaitu upaya penanaman nilai-nilai ke bhinekaan terhadap masyarakat
C. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI
Setiap bangsa atau Negara tidak akan lepas dari ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bela Negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara serta nilai nilai pancasila dan UUD 194. Konsep bela Negara sering kali dikaitkan dengan militer, kepolisian maupun aparat penegak hokum lainya.
Arti bela Negara yang sebenarnya adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU Nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan Negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainya. Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 tahun 2002 adalah sebagai berikut :
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
2. Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga Negara
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatanya
4. Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokras, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional, hokum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan.
5. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif
Berikut adalah beberapa dasar hokum dan pertauran tentang kewajiban bela Negara.
- Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
- Undang Undang No. 29 tahun 1954 tentang pokok pokok perlawanan rakyat
- Undang Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
- Amandemen UUD 1945 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
- Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri
Menurut pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi masing masing.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu contoh komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU No 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negar. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memilik tugas untuk mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamata bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian sesuai dengan profesi Adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, seperti polisi, tim SAR, pramuka dan Palang Merah Indonesi (PMI)
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas, membela Negara tidak harus dalam wujud perlawanan dalam bentuk militer, tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
Bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkunganya antara lain melalui kegiatan system keamanan lingkungan (siskamling) ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal dan konflik komunal.
Bagi kami sebagai pelajar banyak hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk bela Negara, diantaranya belajar dengan giat, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler (PASKIBRA, PMR, DLL) serta peduli dengan lingkungan sekitarnya
Pramuka termasuk bentuk bela Negara melalui kegiatan positif ini secara tidak langsung kita berpartisipasi dalam pembelaan Negara dalam wujud mengikuti ekstrakulikuler pramuka, pembelaan Negara bisa kita lakukan tidak hanya dalam wujud perlawanan namun juga bisa dalam wujud belajar dengan giat serta berpasrtisipasi mengikuti kegiatan kegiatan positif.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas Penulis menyimpulkan :
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.
- Berdasarkan asal datangnya ancaman
1. Ancaman Dari Luar, Yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
2. Ancaman Dari Dalam, Yaitu Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
- Berdasarkan bentuk ancaman
1. Ancaman Fisik, Yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik.
Contohnya : Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
2. Ancaman Ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran.
Contohnya : Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari luar maupun dalam negeri.
B. SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini, Penulis berharap kritik dan saran yang konstruktif.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar